Pengajuan grasi Andrew Chan dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Amser Simanjuntak kepada detikcom, di PN Denpasar, Jl Sudirman, Selasa (12/6/2012).
"Dia memohon grasi untuk mendapatkan pengurangan hukuman," kata Amser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka divonis penjara dari 20 tahun hingga hukuman mati. Andrew Chan pun mendapat hukuman mati.
Amser menyebutkan beberapa alasan Andrew Chan mengajukan grasi untuk mendapatkan pengampunan.
Alasannya, yaitu Andrew Chan sudah banyak mengikuti aktivitas di LP Kerobokan, bekerja keras membantu diri sendiri dan orang lain di dalam LP.
Andrew Chan aktif dalam kegiatan gereja dan keagamaan, memberikan pelatihan kepada napi lainnya, komputer, desain grafis, kursus bahasa Inggris, seni, filsafat, dan percetakan.
Namun, ia tak mengajukan grasi Corby sebagai rujukan. "Tidak ada kasus Corby dijadikan ujukan," ujar Amser.
Corby mendapat pengurangan hukuman 5 tahun setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani pemberian grasi tersebut pada 20 Mei 2012. Selain Corby, masih ada 2 orang lainnya yang juga mendapatkan grasi, namun tidak diketahui identitas keduanya.
(gds/try)