"Hari ini agendanya pemeriksaan awal tentang surat kuasa dan lain-lain," kata kuasa hukum ketiganya, Fahmi Syakir, kepada wartawan di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (12/6/2012).
Ketiganya merasa hak-haknya sebagai warga negara hilang karena harus membeli karcis. Mereka beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menyatakan, ruang terbuka hijau harusnya gratis. "Pantai itu ruang publik yang sudah ada sejak zaman Belanda. Nah pasti kan ada yang ditutup-tutupi selama ini sehingga kita harus bayar kalau ke pantai," tambah karyawan swasta ini.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam sidang perdana ini hanya perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang tidak hadir. Sedangkan turut tergugat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup. "Kami minta biaya masuk pantai dihapus," papar Ahmad Taufik.
Pihak PT Taman Impian Jaya Ancol mengaku akan mempelajari materi gugatan tersebut. "Saya baru menerima surat gugatan hari Jumat lalu. Belum dipelajari lengkap, nanti akan dipelajari dulu," kata kuasa hukum PT Taman Impian Jaya Ancol, Tri Hartanto, usai sidang.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini