Siksa Tahanan Hingga Tewas, Polisi Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

Siksa Tahanan Hingga Tewas, Polisi Malaysia Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 16:34 WIB
Kuala Lumpur, - Seorang anggota Kepolisian Malaysia dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kematian seorang tahanan di dalam penjara. Pengadilan pun menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pria keturunan India ini.

V Navindran yang merupakan anggota kepolisian setempat, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas dakwaan menganiaya seorang tahanan bernama A Kugan hingga luka-luka demi mendapatkan pengakuannya. Diketahui bahwa Kugan (22) meninggal dunia pada 2009 lalu, saat berada dalam tahanan polisi.

Saat itu, Kugan ditahan atas kasus pencurian mobil-mobil mewah yang melibatkan sindikat terorganisir. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Senin (11/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis ini, pengacara Navindran, Nagarajan merasa keberatan dan menyatakan hendak mengajukan banding. Menurut Nagarajan, kliennya telah djadikan 'kambing hitam' dalam kasus ini. Sebab, seharusnya ada lebih dari 1 orang yang terlibat dalam penganiayaan Kugan ini.

Navindran dikenai 2 dakwaan penganiayaan terhadap Kugan oleh pengadilan Malaysia. Perbuatan ini dilakukannya di ruang interogasi di Kantor Polisi Taipan, USJ, Subang Jaya, Malaysia pada 16 Januari 2009, sekitar pukul 07.00 dan 16.00 waktu setempat.

Sementara itu, menurut catatan PBB, timnya berhasil menemukan bahwa metode interogasi oleh para penyidik Kepolisian Malaysia sebagian besar dilakukan dengan menyiksa tahanan demi mendapat pengakuannya. Kementerian Dalam Negeri Malaysia mencatat, total 147 tahanan tewas saat dalam penjara sepanjang tahun 2000 hingga 2009. Sedangkan sekitar 279 tersangka kejahatan tewas ditembak oleh polisi di Malaysia.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads