Demikian dikatakan peneliti korupsi politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Apung Widadi saat ditemui di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Senin (11/6/2012). Kasus tersebut akan lebih efisien, jika kejaksaan mau berkoordinasi dengan KPK.
"KPK akan memberikan supervisi dan mengizinkan penanganannya dilakukan oleh kejaksaan jika mereka berkoordinasi dengan KPK," kata Apung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak tahu kenapa kejaksaan belum mengambil langkah dari laporan pemberian kesaksian palsu oleh lima pejabat di persidangan," ungkap Apung.
"Kasus tersebut sepertinya hanya berujung pada Wali Kota. Jika dilihat dari nilai keadilan seharusnya penyetor dan anggota DPRD yang ikut andil dijadikan tersangka," imbuhnya.
Selain itu Apung mengungkapkan, dari rekonstruksi terlihat keterkaitan anggota DPRD Kota Semarang, Agung Priyambodo dan Suharyanto. Selain itu, pihak yang sudah mengakui telah menyetor dana yaitu Kepala Bagian Humas Pemkot Semarang, Ahyani dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin.
"Masih banyak lagi yang mengaku telah menyetor tapi hingga kini belum ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Apung.
Terkait kasus tersebut, Sekda non aktif Kota Semarang Zaenuri dihukum 1 tahun 6 bulan, sedangkan anggota DPRD Sumartono dihukum 2 tahun 6 bulan, anggota DPRD lainnya, Agung PS dituntut 6 tahun penjara. Sementara itu, Wali Kota Semarang, Soemarmo HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang Jakarta sejak 30 Maret lalu.
(alg/try)