Seperti dilansir oleh Asia One, Senin (11/6/2012), pria bernama Ahmed bin Ali Hamdi ini dieksekusi mati di sebuah lokasi yang dirahasiakan di kota Jizan, Arab Saudi, pada Minggu (10/6) waktu setempat. Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Hamdi dinyatakan bersalah atas penyelundupan ganja.
"Dia ditangkap setelah mengambil kiriman sejumlah besar ganja," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip oleh Saudi Press Agency (SPA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut penghitungan AFP, setidaknya 76 orang dihukum pancung pada tahun 2011 di Arab Saudi. Namun data yang dimiliki oleh organisasi HAM, Amnesty International sedikit berbeda. Amnesty International mencatat, otoritas Saudi telah mengeksekusi mati 79 orang sepanjang tahun 2011 lalu.
Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.
(nvc/ita)