Selundupkan Ganja, Pria Arab Saudi Dihukum Pancung

Selundupkan Ganja, Pria Arab Saudi Dihukum Pancung

- detikNews
Senin, 11 Jun 2012 11:22 WIB
Riyadh, - Seorang pria Arab Saudi dihukum pancung setelah dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan narkoba. Pria ini membawa sejumlah besar ganja masuk ke wilayah Arab Saudi.

Seperti dilansir oleh Asia One, Senin (11/6/2012), pria bernama Ahmed bin Ali Hamdi ini dieksekusi mati di sebuah lokasi yang dirahasiakan di kota Jizan, Arab Saudi, pada Minggu (10/6) waktu setempat. Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Hamdi dinyatakan bersalah atas penyelundupan ganja.

"Dia ditangkap setelah mengambil kiriman sejumlah besar ganja," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dikutip oleh Saudi Press Agency (SPA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya eksekusi mati Hamdi ini berarti semakin bertambah jumlah orang yang dihukum mati di Saudi sepanjang tahun 2012 ini. Hingga saat ini, tercatat sudah 32 orang yang dieksekusi mati oleh otoritas Saudi.

Sementara menurut penghitungan AFP, setidaknya 76 orang dihukum pancung pada tahun 2011 di Arab Saudi. Namun data yang dimiliki oleh organisasi HAM, Amnesty International sedikit berbeda. Amnesty International mencatat, otoritas Saudi telah mengeksekusi mati 79 orang sepanjang tahun 2011 lalu.

Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads