Sabtu, 09/06/2012 05:07 WIB

Tugas Wakil Menteri Membantu Menteri Mengambil Keputusan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Foto: detikcom
Jakarta - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Seperti apa tugas wakil menteri?

Seperti ditulis laman setkab.go.id yang merupakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/6/2012), rincian tugas Wakil Menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Tugas Wakil Menteri secara umum adalah membantu menteri mengambil kebijakan Kementerian dan membantu menteri dalam melakukan tugas pemantauan.

Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:

1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja.
3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 4 Perpres ini mengatur Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden. "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tersebut.

(van/van)





Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

    Silakan  atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Rabu, 22/05/2013 08:47 WIB
      Salim Segaf Galau Melihat Kondisi PKS
      Gb Salim Segaf Al Jufri, anggota Majelis Syuro PKS, mengaku prihatin dengan kondisi partainya saat ini. Salim mengingatkan semua kader PKS kembali berpolitik bersih dan tidak berurusan dengan kasus korupsi.
    ProKontra Index »

    Usut Aiptu Labora, Polri Jangan Ciut Usut Rekening Gendut Jenderal

    Polisi sangat blak-blakan mengungkap kasus rekening gendut yang dimiliki oleh Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurahman mengatakan Polri juga harus terbuka dan berani jika itu menyangkut rekening para jendral. Bila Anda setuju dengan pernyataan Hamidah Abdurahman, pilih Pro!
    Pro
    67%
    Kontra
    33%
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel