"Imbauan saja untuk mencegah praktek suap dengan uang tunai seperti ini, maka pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan tentang pembatasan nominal transaksi tunai," kata Kepala PPATK M Yusuf, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/6/2012).
Yusuf memberi contoh transaksi tunai pembelian mobil. Bila sebelumnya, seorang pembeli boleh membawa semua uang dalam bentuk cash, maka dengan aturan tersebut, dia hanya dibatasi dalam angka tertentu saja. Sisanya harus ditransfer via bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila aturan ini terealisasi, maka setiap transaksi menjadi tercatat dan dapat dilacak dengan mudah. Dia berharap, pemerintah segera memperhatikan usulan ini.
"PPATK sudah pernah membuat surat kepada Menkeu, Setneg dan Gubernur BI tentang perlunya segera dikeluarkan peraturan tentang pembatasan transaksi tunai tersebut," tegasnya.
Terkait penangkapan Tomy, Yusuf berpesan agar para pegawai pajak lain tidak melakukan hal serupa.
"Mari kita berbenah diri dan menguatkan tekad serta semangat untuk tidak menyalahgunakan kewenanangan atau amanah jabatan. Menghindari perilaku konsumtif dan uang haram serta yang terakhir sadar bahwa hidup di dunia ini sebentar. Kalau kita mati yang dapat kita jadikan andalan di hadapan Allah hanyalah amal baik," pesannya.
(mad/fiq)