Gayus sebelumnya sudah divonis bersalah melakukan penggelapan pajak dan korupsi. Jika diakumulasikan, hukumannya kini sudah hampir 20 tahun penjara.
Sementara Dhana Widyatmika saat ini sudah menjadi tersangka di Kejagung. Dia dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi karena diduga memiliki harta tak wajar dari para wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Busyro, ketiga kasus di atas adalah gambaran umum praktik suap di Indonesia. Bahkan, suap juga jadi salah satu cara untuk mencari harta.
"Suap sudah menjadi sarana pokok untuk memberhalakan harta panas," kata Busyro kepada detikcom, Kamis (7/6/2012).
Menurut Busyro, harta panas hanya bakal melahirkan keturunan baru berwatak jahat. Itulah cikal bakal koruptor yang bakal merusak kesucian moral anak bangsa kelak.
"Tidak insyaf bahwa memburu harta panas itu akan melahirkan keturunan mereka berwatak bandit. Inilah genus koruptor perusak yang merenggut kesucian moral anak-anak mereka sendiri," tegasnya.
Karena itu, mantan ketua KY ini meminta agar Menteri Keuangan Agus Marto melakukan pengawasan lebih keras dan tegas pada anak buahnya. Jangan sampai kasus serupa berulang di kemudian hari.
(mad/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini