"Aahh celoteh tak layak didengar. Biar dibuktikan saja di peradilan hukum dan tidak perlu dikembangkan di peradilan opini karena nanti akan berkembang fitnah yang jauh dari semangat reformasi yaitu membangun kebebasan pers yang tetap bertanggungjawab pada tegaknya hukum dan HAM," kata Ketua Komisi III DPR dari PD ini, kepada detikcom, Rabu (7/6/2012).
Mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin menyebut mantan koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Malangranggeng mendapat fee dari proyek Hambalang. Fee itu diatur melalui PT Duta Sari Citralaras, mantan perusahaan istri Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahfud yang bagi untuk Andi Rp 20 miliar, untuk mas Anas Rp 50 miliar, untuk teman-teman DPR itu Mahfud yang menyerahkan Rp 30 miliar," tegas Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Angelina Sondakh di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (5/6/2012).
Khusus untuk DPR, diserahkan kepada anggota Komisi X. Termasuk para Pimpinan Banggar."Semua terima (pimpinan Banggar). Tapi yang atur Mirwan Amir. Waktu itu untuk Pimpinan Banggar Rp 20 miliar. Untuk teman-teman Komisi X Rp 10 miliar," tegasnya.
(van/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini