"Presiden menganggap keputusan ini baik dan berterima kasih atas keputusan tersebut," ujar Seskab Dipo Alam di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Sejauh ini SBY belum menyampaikan instruksi khusus. Karena ini wamen masih bekerja seperti biasa secara profesional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang diperbaiki nanti apa? "Ya nanti di penjelasan pasal 10 saja saya rasa. Yang penting yang saya senang adalah itu adalah haknya presiden, hak prerogatif presiden terhadap menteri dan wamen yang di-restriction oleh MK," terangnya.
Terkait masalah wamen ini, menurut Dipo, masalah berakhir dengan bahagia alias happy ending. "Saya kira ini happy ending dan baiklah, ada orang yang menguji, akhirnya MK menguji secara baik. Dan memang haknya presiden untuk memilih menteri dan wamen," ucapnya.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(vit/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini