Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jabar Nasir Almi saat dihubungi detikcom via telepon selulernya, Selasa (5/6/2012).
"Sudah 3 hari Gayus pindah ke Lapas Sukamiskin. Dia tiba pukul 00.15 WIB, Sabtu (2/6/2012)," ujar Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kepindahan dikatakan Nasir, kemungkinan karena di Lapas Sukamiskin Bandung suasananya jauh lebih tenang. "Mungkin dia merasa lebih tenang di Bandung. Di Sukamiskin kan tidak over kapasitas, beda dengan di DKI," katanya.
Nasir menyebut, Gayus saat ini menempati blok barat kamar 16. Blok Barat sendiri dikatakan Nasir merupakan blok khusus narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Pada Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Gayus dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak dan menyuap penyidik. Ia pun mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor. Gayus akan menjalani hukuman penjara atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepadanya.
(tya/ern)