"Apa yang diputuskan MK kita tindak lanjuti nanti," kata Mensesneg Sudi Silalahi di Istana Negara, Selasa (5/5/2012).
Sudi menegaskan, posisi wamen saat ini sudah jelas. Tugas yang harus dilakukan mereka telah pula digariskan dengan tegas oleh pemerintah. Namun bila ada keputusan lain dari MK, pemerintah siap melaksanakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Di dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes. Posisi mereka saat ini ditangguhkan hingga muncul Keppres baru.
(mad/lh)