"Jadi penjelasan pasal 10 itu inkonstitusional. Adapun jabatan wamen konstitusional," kata juru bicara MK, Akil Mochtar dalam siaran pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
"Cuma proses pengangkatannya inkonstitusional. Dengan kata lain pemerintah (presiden) harus melakukan perbaikan dalam Keppres," sambung hakim konstitusi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bersumber dari inkonstitusional, maka kosong. Otomatis wamen yang sekarang ini tidak berlaku," beber Akil.
Namun jika ada perbaikan Keppres maka wamen kembali eksis. "Itu protokoler, kalau presiden butuh dilantik ulang ya silakan," ujarnya.
"Berarti 20 wamen tersebut pak?" tanya wartawan.
"Iya," jawab Akil.
Gugatan wamen diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Dalam putusannya, MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidak berlaku mengikat. Penjelasan pasal 10 yaitu 'Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet'.
Presiden SBY mengangkat 20 wamen antara lain dua Wamendikbud, Wamenlu, Wamenhan, Wamenkum HAM, Wamenag, Wamen PU, Wamenkeu dan Wamenkes.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini