Ini Dia Putusan MK tentang Wakil Menteri

Ini Dia Putusan MK tentang Wakil Menteri

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 12:17 WIB
Jakarta - Polemik wakil menteri (wamen) diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidakber kekuatan hukum mengikat.

Berikut putusan MK tersebut yang dibacakan Ketua Mahfud MK, di gedung MK, Selasa (5/6/2012):

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945
3. Penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK). Sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam ini dihadiri para pemohon dan termohon. Dari pihak pemerintah dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.

"MK menilai keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," bunyi putusan tersebut.
Penjelasan pasal 10 tersebut berbunyi Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads