"Kalau MK nanti keputusannya itu Wakil Menteri dianggap melawan konstitusi tidak ada pilihan lain bagi presiden. Dan saya minta nantinya presiden memberhentikan semua wakil menteri," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/62012).
Menurut Priyo, saat ini wewenang Wamen memang terlampau besar. Padahal desain awalnya wamen hanyalah bagian dari birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) mulai dibacakan. Para pemohon optimis akan menang.
"Saya yakin menang. Kalau tidak dikabulkan saya akan mengajukan kembali," kata pemohon yang juga ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman, kepada wartawan sesaat sebelum sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Menurut Adi ada ketidaksinkronan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan UUD 1945. Di satu pasal ada wamen, tapi di pasal lain tidak ada tugas dan fungsi wamen.
"Di pasal 9 yang ada adalah Dirjen, Sekdirjen, Irjen dan sebagainya. Lalu di pasal 10 muncul wamen. Mau ditaruh di mana wamen itu?" ujar Adi.
(van/gah)