Priyo: Jika Wamen Inkonstitusional, Presiden Harus Pecat Semua Wamen

Priyo: Jika Wamen Inkonstitusional, Presiden Harus Pecat Semua Wamen

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 12:09 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga menanti keputusan MK soal Wamen. Kalau MK mengabulkan pemohon, maka artinya wamen harus dicopot.

"Kalau MK nanti keputusannya itu Wakil Menteri dianggap melawan konstitusi tidak ada pilihan lain bagi presiden. Dan saya minta nantinya presiden memberhentikan semua wakil menteri," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/62012).

Menurut Priyo, saat ini wewenang Wamen memang terlampau besar. Padahal desain awalnya wamen hanyalah bagian dari birokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Desain awal di DPR tidak seperti itu. Wakil menteri itu jenjang tertinggi tapi tidak seperti itu. Bukan punya energi seperti menteri, bukan pula seperti matahari kembar,"katanya.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) mulai dibacakan. Para pemohon optimis akan menang.

"Saya yakin menang. Kalau tidak dikabulkan saya akan mengajukan kembali," kata pemohon yang juga ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman, kepada wartawan sesaat sebelum sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Menurut Adi ada ketidaksinkronan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan UUD 1945. Di satu pasal ada wamen, tapi di pasal lain tidak ada tugas dan fungsi wamen.

"Di pasal 9 yang ada adalah Dirjen, Sekdirjen, Irjen dan sebagainya. Lalu di pasal 10 muncul wamen. Mau ditaruh di mana wamen itu?" ujar Adi.

(van/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads