"Ada provokasi dari saudara pemohon dalam media Tempo, dibilang MK menunda-nunda proses ini sampai 2 bulan," kata Mahfud MD saat membuka sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Menurut Mahfud, semua proses telah dilalui dengan benar. Prosedur dan penjadwalan sidang sesuai prosedur beracara yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya MK keberatan jika mengulur-ulur waktu sidang. Dia menyatakan MK sama sekali tidak akan terpengaruh dengan banyaknya provokasi lewat berbagai media massa. "Jadi jangan buat provokasi yang tidak-tidak, jangan coba-coba tekan. Kita ini tidak bisa ditekan oleh penguasa, apalagi LSM," tandas Mahfud.
Saat ini putusan tentang peninjauan kembali UU Kementerian Negara masih terus dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi.
(asp/vta)