Ketua MK: Jangan Provokasi, Kami Tidak Bisa Ditekan Penguasa/LSM!

Ketua MK: Jangan Provokasi, Kami Tidak Bisa Ditekan Penguasa/LSM!

- detikNews
Selasa, 05 Jun 2012 11:45 WIB
Jakarta - Sebelum memulai sidang pembacaan amar putusan tentang status wakil menteri (wamen), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegur para pemohon. Mahfud mengingatkan pemohon dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) untuk tidak memprovokasi lewat berbagai media massa.

"Ada provokasi dari saudara pemohon dalam media Tempo, dibilang MK menunda-nunda proses ini sampai 2 bulan," kata Mahfud MD saat membuka sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).

Menurut Mahfud, semua proses telah dilalui dengan benar. Prosedur dan penjadwalan sidang sesuai prosedur beracara yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asal saudara tahu, surat permohonan saudara tanggal 25 Oktober, diserahkan 2 November 2011, diperbaiki 12 November 2011. Engak ada sampai 2 bulan, sidang 1 Desember 2011, perbaikan lagi 21 Desember 2011," ujar Mahfud dengan nada tegas.

Oleh karenanya MK keberatan jika mengulur-ulur waktu sidang. Dia menyatakan MK sama sekali tidak akan terpengaruh dengan banyaknya provokasi lewat berbagai media massa. "Jadi jangan buat provokasi yang tidak-tidak, jangan coba-coba tekan. Kita ini tidak bisa ditekan oleh penguasa, apalagi LSM," tandas Mahfud.

Saat ini putusan tentang peninjauan kembali UU Kementerian Negara masih terus dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi.

(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads