"Lamaran sudah diterima panitia paling lambat tanggal 2 Juli 2012," lansir Humas Mahkamah Agung (MA) dalam rilisnya, Selasa (5/6/2012).
Seleksi hakim ini bisa diikuti oleh masyarakat umum. Asalkan sarjana hukum dan sudah berusia minimal 40 tahun dengan pengalaman minimal 15 tahun bergelut di bidang hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain syarat administrasi di atas, masyarakat yang berminat juga tidak pernah berbuat tercela, mempunyai reputasi yang baik dan tidak menjadi pengurus/anggota partai politik. Selain itu jika terpilih sebagai hakim adhoc, maka harus menanggalkan seluruh jabatan struktural. Jika pelamar PNS maka harus ada izin dari atasannya.
"Seluruh berkas lamaran dikirimkan ke panitia di Pengadilan Tinggi setempat," jelasnya.
Bagaimana untuk gaji? Berdasarkan Peraturan Presiden (Perยญpres) No 86/2010 tentang Uang Kehormatan bagi hakim pada Pengadilan Tipikor, hakim adhoc tingkat pertama menerima uang kehormatan per bulan Rp 13 juta. Sedangkan tingkat banding sebesar Rp 16 juta.
(asp/nrl)