"Kami prihatin dengan 3 buku cerita porno dan 1 buku kesehatan untuk orang dewasa yang kabarnya ditemukan di perpustakaan sebuah SD di Kebumen dan di beberapa SD lainnya. Buku-buku tersebut memuat teks dan gambar tentang hubungan intim yang tidak pantas dibaca oleh siswa SD," kata Ketua Divisi Sosialisasi Perlindungan Anak KPAI, Maria Advianti, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (5/6/2012).
Menurut Maria, perlu dilakukan evaluasi jika memang peredaran buku-buku itu dimaksudkan untuk memberikan pendidikan seks kepada anak. Sebab, ia menambahkan, materi yang ada dalam buku tidak tepat untuk anak usia sekolah dasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Maria meminta pemerintah terutama Diknas, Disdik, Kemenag, penyelenggara lembaga-lembaga pendidikan, pemerhati dan orang tua lebih selektif memilihkan bahan bacaan dan informasi yang dapat diakses oleh anak. Sebab, melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan usianya berarti menjalankan kewajiban yang tertera dalam Undang-undang.
"UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan usianya. UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 15 juga dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi," imbuhnya.
(trq/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini