Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto menerangkan, tersangka, Arfandi Jaya (27), merupakan target operasi dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung. "Pelaku memang sudah lama nenjadi pecandu dan sudah lama diincar polisi, tapi baru berhasil ditangkap pada Sabtu siang (2/6/2012), di Sebuah warung saat sedang asik mendengarkan musik dan menyanyi," kata dia kepada detikcom, Minggu (3/6/2012).
Dari saku tersangka, polisi menemukan dua paket sabu, dua butir ekstasi, dan satu paket daun ganja. "Tersangka sudah menjadi pecandu ganja sejak masih SMP. Dia mengaku baru-baru ini saja mengonsumi ekstasi dan sabu," kata Sunaryoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112, dan 111, UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan badan.
(gah/gah)