Pemerintah Berencana Bayarkan Santunan Korban Sukhoi 6 Juni

Pemerintah Berencana Bayarkan Santunan Korban Sukhoi 6 Juni

- detikNews
Minggu, 03 Jun 2012 13:23 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menepati janjinya memberikan santunan pada ahli waris korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 senilai Rp 50 juta per orang. Santunan ini di luar asuransi yang menjadi kewajiban Sukhoi.

"Kalau tidak ada halangan Rabu ini tanggal 6, mudah-mudahan Pak Menko Kesra tidak ada halangan. Karena yang menyampaikan Pak Menko Kesra, Kami hanya menyiapkan," tutur Dirut Jasa Raharja Diding S Anwar kepada detikcom di Gedung Jasa Raharja, Jl HR Rasuna Said, Minggu (3/6/2012).

Saat ditanya mekanisme pemberiannya, Diding, mengaku belum diatur secara teknis. Diding menjelaskan pemberian santunan ini bukan kewajiban Jasa Raharja melainkan pertimbangan kemanusiaan dan tali kasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekalipun dalam hal tugas pokok Jasa Raharja berkenaan dengan UU no 33 Sukhoi itu di luar jaminan, tapi kita dapat tugas untuk menyampaikan atas nama pemerintah dan negara," katanya.

Didin mengaku belum tahu di mana dan bagaimana cara santunan itu diserahkan. Sebab yang menyelenggarakan adalah Menko Kesra.

"Karena yang menyampaikan Pak Menko Kesra, kami hanya menyiapkan. Datanya telah kami berikan, yang menyelenggarakan dan mengundang itu Pak Menko Kesra.


(gah/nal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads