KPK Punya Wewenang Besar, Harusnya Bisa Bongkar Persoalan DGS BI

KPK Punya Wewenang Besar, Harusnya Bisa Bongkar Persoalan DGS BI

- detikNews
Minggu, 03 Jun 2012 05:52 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemui tembok tebal dalam membongkar kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Dengan wewenang luar biasa yang dimiliki, KPK seharusnya bisa menerobos kebuntuan tersebut.

"Kami hanya mengingatkan soal wewenang yang dimiliki KPK," ujar anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat dihubungi, Sabtu (2/6/2012) malam.

Menurut Emerson, UU sudah memberikan wewenang luar biasa bagi KPK untuk bisa memerangi korupsi. Wewenang itu bahkan tidak dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan wewenang yang dimiliki harusnya bisa terobos," tegas Emerson. "KPK tidak boleh menyerah," tutupnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku ada pihak yang berkepentingan dengan kasus ini coba menyembunyikan bukti.

"Sebagian bukti-bukti juga sudah diminimalisir oleh orang-orang yang punya berkepentingan supaya bukti tidak bisa dihadirkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

KPK sendiri juga tengah melacak keberadaan orang-orang yang disebut di dalam sidang Nunun Nurbaetie. Namun KPK mengaku kesulitan dalam mengetahui keberadaannya."Karena sebagian ada yang tak bisa ditemukan," lanjut Bambang.

(mok/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads