"Kebiasaan BNN seperti itu (menyidik pencucian uang tersangka narkotika)," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/6/2012).
Sumirat mengaku belum mengetahui apakah ada aliran uang yang diterima Serma A yang telah 14 tahun bekerja di koperasi tersebut dari bandar narkotika. Selain itu, sebagai orang yang berperan meloloskan pil haram dalam jumlah fantastis dengan modus memalsukan dokumen, patut diduga personel TNI yang saat ini non aktif tersebut menerima sejumlah uang pelicin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Serma A berstatus sebagai personel TNI, tidak serta merta penyidikan seluruhnya diserahkan ke pihak POM TNI. Guna memperlancar penyidikan, BNN dan TNI bekerjasama melakukan penyidikan bersama.
"Disidik bersama BNN dan TNI adn saat ini masih dilakukan penahanan di BNN," terangnya.
Pada Senin kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sekitar 1,5 juta butir. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah kontainer dengan dokumen palsu.
Sebuah kontainer asal dari Shenzen, China, tujuan Indonesia tiba 8 Mei 2012. Sampai di pelabuhan, dideteksi kontainer itu diurus seseroang berinisal S yang memalsukan sejumlah dokumen kepabeanan.
Dalam memalsukan dokumen, S mengatasnamakan Primer Koperasi Kalta (Bais TNI) sebagai pemesan barang yang dikirim dari China. Dari 8 tersangka yang diciduk, 1 di antaranya Serma A.
(ahy/ahy)