Parahnya lagi, wanita bernama Intisar Sharif Abdalla tersebut hingga saat ini, mendekam di penjara dekat Khartoum bersama dengan bayi laki-lakinya yang baru berusia 4 bulan. Demikian seperti dilansir oleh Al Jazeera, Jumat (1/6/2012).
Tidak diketahui persis bagaimana kasus perzinahan yang menjerat Abdalla. Namun, pihak pengacara yang membela Abdalla menuturkan, pihaknya tengah mengajukan upaya banding atas vonis mati tersebut. Diketahui bahwa Abdalla divonis mati di Pengadilan Ombada pada 22 April lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sangat membutuhkan seorang psikiater karena nampaknya dia dalam keadaan shock akibat tekanan sosial dan keluarga yang ditanggungnya," tutur salah seorang pengacaranya. Pihak keluarga Abdalla sendiri telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kasus Abdalla ini menuai simpati dan juga protes dari kalangan aktivis HAM. "Kasus ini memunculkan keprihatinan tentang bagaimana hakim-hakim menginterpretasikan dan menerapkan hukum yang berlaku di Sudan," ujar peneliti senior dari Human Rights Watch, Jehanne Henry.
"Meskipun upaya banding tengah diproses, Intisar masih tetap terancam hukuman rajam dan saat ini, jelas-jelas nyawanya masih dalam bahaya," demikian pernyataan organisasi masyarakat sipil setempat, The Strategic Initiative for Women in the Horn of Africa.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini