Nasir Djamil: SP3 Tak Menutup Habis Kasus Sisminbakum

Nasir Djamil: SP3 Tak Menutup Habis Kasus Sisminbakum

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 13:41 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menuturkan SP3 yang diterbitkan Kejaksaan Agung tak serta merta menutup kasus Sisminbakum. Karena kasus yang menyeret Yusril Ihzah Mahendra tersebut bisa dibuka kembali kalau ditemukan bukti baru.

"Begitupun yang harus dimengerti SP3 bukan berarti ditutup habis. Jika pihak kejaksaan nantinya menemukan bukti bukti hukum baru terkait sisminbankum maka SP3 bisa dibuka kembali. SP3 itu hanya berhenti sebentar bukan menutup kasus sisminbankum," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Nasir berharap Kejaksaan terus mencari bukti hukum baru. Supaya SP3 bisa ditangguhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya resmi menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kepastian penghentian ini disampaikan oleh Jaksa Agung, Basrief Arief.

"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," ujar Basrief, di Gedung kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

Namun, Basrief belum menyebutkan alasan penghentian kasus yang melibatkan nama Yusril Ihza Mahendra tersebut. Menurutnya, untuk detailnya akan disampaikan oleh Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

(van/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads