Kasus Sisminbakum Dihentikan, Yusril: Kami Korban Politik

Kasus Sisminbakum Dihentikan, Yusril: Kami Korban Politik

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 13:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena tidak cukup bukti. Kasus yang telah berlangsung sejak 2008 silam ini akhirnya ditutup oleh Jaksa Agung.

"Sejak awal kasus ini kontroversial dan kental muatan politik dan ekonomi. Lalu kami jadi korban, kemudian babak belur dicap sebagai tersangka," kata Yusril Ihza Mahendra yang terseret kasus ini, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/5/2012).

Yusril merasakan bagaimana rasanya menjadi orang yang disangka sebagai tersangka korupsi. Namun yang lebih menyakitkan adalah ada orang yang sempat merasakan penjara tetapi ternyata dinyatakan tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kawan-kawan lain lebih mengenaskan nasibnya dibanding saya. Seperti Pak Romli atau Pak Zulkarnain ditahan beberapa tahun dan akhirnya dibebaskan," tandas mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.

Meski kasus Sisminbakum ini ditutup, sudah ada 3 orang yang merasakan bui. Hal ini menyebabkan banyak penderitaan, baik materiil ataupun immateriil.

"Setelah dibebaskan mereka dapat apa? Kehilangan jabatan. Putusan hanya menyatakan rehabilitasi tapi kan nasi sudah jadi bubur," tandas Yusril.

Meski kasus ini sudah ditutup tetapi Yusril belum mendapat surat resmi. Dia baru mendengar hal tersebut dari media massa. "Saya baru dengar, belum tahu suratnya," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini.

Seperti diketahui penutupan kasus yang telah berlangsung 4 tahun ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

"Sudah, sudah, tadi pagi saya dapat laporan, katanya sudah dilakukan penghentian," ujar Basrief, di Gedung kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2012).

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads