Perpres Pemberantasan Korupsi Seperti Macan Kertas

Perpres Pemberantasan Korupsi Seperti Macan Kertas

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 06:26 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Perpres 55/2012 guna memerangi korupsi. Perpres itu tidak ubahnya seperti macan kertas yang terlihat sangat garang.

"Bagi saya itu hanya macan kertas saja. Memang hampir lengkap dan banyak sekali yang diatur," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, kepada detikcom, Kamis (31/5/2012).

Hifdzil menjelaskan, kelamahan dari aturan-aturan pemberantasan korupsi di Indonesia adalah soal implementasinya. Dengan aturan yang sedemikian banyak, toh kasus korupsi tetap marak terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kurang penerapannya saja," lanjutnya.

Hifdzil justru menyidir balik pemerintah dalam penanganan kasus rekening gendut polisi. Jika komitmen pemerintah memberantas korupsi, kasus tersebut harusnya sudah bisa diselesaikan.

"Tapi kan faktanya kita tidak pernah tahu," jelas Hifdzil.

Perpres 55/2012 ini secara umum adalah gabungan sejumlah payung hukum bagi aksi pemberantasan korupsi yang terbit sejak KIB I. Dalam perpres itu dinyatakan arah strategi jangka panjang (2012-2025) dan menengah (2012-2014) kebijakan antikorupsi di seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Produk hukum yang disahkan oleh Presiden SBY pada 23 Mei 2012 ini juga mengatur peran masyarakat, perorangan maupun organisasi yang dimungkinkan berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi implementasinya. Untuk itu, maka transparansi tentang laporan perkembangan Stranas PPK akan dipublikasikan secara luas.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads