"Belum ada kepastian, karena semuanya masih menunggu dari Rusia. Mereka akan memberikan asuransi sesuai dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011," tutur konsultan PT Trimarga Rekatama, Sunaryo, saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2012).
Karena pihaknya masih menunggu dari pihak Rusia, Sunaryo tidak bisa memberikan jawaban mengenai kapan sekiranya asuransi tersebut akan turun. Ia mengharapkan agar permasalahan asuransi ini dapat segera dituntaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihak Sukhoi akan memberikan asuransi kepada para keluarga korban jatuhnya pesawat Sukhoi SuperJet 100. Besarnya santunan yang akan diberikan mencapai Rp 1,25 miliar.
"Sukhoi sudah menyetujui akan memberikan santunan dalam jumlah Rp 1,25 miliar," ujar Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub, Bambang S Ervan, kepada detikcom, Rabu (23/5/2012).
Sedangkan, Dubes Rusia untuk Indonesia, Alexander A Ivanov menyebutkan, pihak Sukhoi akan membayarkan asuransi kepada keluarga korban dalam jumlah maksimal. Jumlah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, meskipun penerbangan yang dilakukan Sukhoi SuperJet 100 pada 9 Mei lalu tidak dikategorikan penerbangan komersil.
"Semua warga negara baik warga negara Indonesia maupun Rusia yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, akan menerima asuransi dalam jumlah maksimal. Jumlah maksimal itu merupakan jumlah yang ditentukan dalam peraturan (peraturan menteri perhubungan Indonesia)," ucap Ivanov, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan Rp 50 juta kepada masing-masing keluarga korban.
(mok/mok)