Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, pada dasarnya menyambut baik dikeluarkan Perpres tersebut. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah yang terus memerangi korupsi.
Namun permasalahannya, aturan serupa juga sudah sering kali dikeluarkan pemerintah. Dan buktinya, korupsi seperti tidak ada habis-habisnya terjadi.
"Saya pada prinsipnya menghargai, tapi ini kan sudah kesekian kalinya program seperti itu dikeluarkan," jelas politisi Gerindra ini saat berbincang, Kamis (31/5/2012).
Martin menerangkan, berbagai aturan serta imbauan mengenai pemberantasan korupsi sudah seringkali dilakukan. "Aturan itu bagus semuanya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semua sangat tergantung dari Presiden. Selama 7,5 tahun bekerja, presiden tidak terlihat efektif dalam berantas korupsi," papar Martin.
Presiden harusnya bisa mendorong supaya Kepolisian dan Kejaksaan berlomba-lomba dengan KPK dalam memberantas korupsi.
Perpres 55/2012 ini secara umum adalah gabungan sejumlah payung hukum bagi aksi pemberantasan korupsi yang terbit sejak KIB I. Dalam perpres itu dinyatakan arah strategi jangka panjang (2012-2025) dan menengah (2012-2014) kebijakan antikorupsi di seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Produk hukum yang disahkan oleh Presiden SBY pada 23 Mei 2012 ini juga mengatur peran masyarakat, perorangan maupun organisasi yang dimungkinkan berpartisipasi dalam penyusunan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi implementasinya. Untuk itu, maka transparansi tentang laporan perkembangan Stranas PPK akan dipublikasikan secara luas.
(mok/mok)