"Tim penyidik meminta ke PN Jaksel atas permintaan itu mengabulkan dengan menetapakan no. Perpanjangan 106 tanggal 24 mei 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2012).
Dengan dikabulkannya masa penahanan terhadap Dhana, maka ia harus kembali mendekam di rutan hingga 30 hari ke depan. "Maka berdasarkan itu masa penahanan diperpanjang mulai 31 Mei hingga 29 Juni 2012 tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(riz/mok)