Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Dhana Diperpanjang

Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Dhana Diperpanjang

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2012 01:58 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Perpanjangan masa penahanan ini karena tim penyidik masih merampungkan berkas mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut.

"Tim penyidik meminta ke PN Jaksel atas permintaan itu mengabulkan dengan menetapakan no. Perpanjangan 106 tanggal 24 mei 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2012).

Dengan dikabulkannya masa penahanan terhadap Dhana, maka ia harus kembali mendekam di rutan hingga 30 hari ke depan. "Maka berdasarkan itu masa penahanan diperpanjang mulai 31 Mei hingga 29 Juni 2012 tetap di Rutan Salemba Cabang Kejagung," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

(riz/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads