"Hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengungkapkan terdapat 69 temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011," ujar Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta, Blucer Rajagukguk, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2012).
Menurutnya Blucer, temuan tersebut antara lain temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp 4,82 miliar, potensi kerugian daerah sebesar Rp 2,44 miliar, dan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 7,02 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain temuan tersebut, menurut Blucer terdapat temuan atas masalah administrasi, aset-aset yang belum dimanfaatkan, serta masih belum terintegrasinya data penerimaan kas dengan data SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Meskipun demikian, ia menuturkan opini atas laporan keuangan tidak menjadi dasar apakah pada pemerintah daerah tersebut terdapat tindak pidana korupsi atau tidak.
"Dasar utama pemberian opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan dalam semua hal yang material dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," ucap Blucer
"Kewajaran bukan berarti kebenaran mutlak atas suatu transaksi, melainkan kewajaran atas hal-hal yang material atau yang signifikan atas penyajian laporan keuangan," imbuhnya.
(rmd/rmd)