"Ini belum banyak dampaknya karena baru simpang Kuningan saja yang kita ubah, nanti kalau simpang Mampang dan arus di lampu merah Santa diubah baru terlihat dampaknya," kata Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono kepada detikcom, Rabu (30/5/2012).
Pada pengaturan lalu lintas di simpang Mampang, kendaraan dari arah Jl Rasuna Said menuju Jl Mampang Prapatan tidak boleh langsung lurus. Kendaraan harus berbelok kiri kemudian berputar balik di flyover Tegal Parang di depan Gedung Trans TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pengaturan di lampu merah Santa, semua kendaraan dari Jl Wijaya tidak boleh belok kanan menuju ke Jl Tendean. Mereka harus berbelok kiri dan berputar di STM Penerbangan.
"Jadi nanti tidak ada kendaraan yang dari Jl Wijaya belok kanan ke Jl Tendean," katanya.
(nal/nrl)