Muhaimin: TKI Ilegal Lebih Sulit Diselamatkan dari Hukuman Mati

Muhaimin: TKI Ilegal Lebih Sulit Diselamatkan dari Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 17:50 WIB
Jakarta - TKI ilegal masih menjadi kendala bagi pemerintah. Menaker Trans Muhaimin Iskandar menyatakan TKI ilegal juga lebih sulit diselamatkan dari hukuman mati jika terkena hukuman tersebut.

"Penanganan terhadap TKI ilegal memang lebih sulit dan rumit karena saat masuk ke negara tersebut TKI ilegal sudah melanggar hukum sehingga jauh lebih sulit daripada yang legal," kata Muhaimin dalam rilisnya kepada detikcom, Selasa (29/5/2012).

Muhaimin menegaskan, dalam melakukan pembelaan pemerintah tidak membedakan mana TKI yang legal dan ilegal. Pemerintah juga menggunakan pengacara terbaik di negara itu. "Saya tegaskan, pemerintah tidak pandang bulu soal itu. Untuk penanganan kasus TKI ini kita menggunakan lawyer terbaik dari negara TKI tersebut" katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhaimin menjelaskan, pemerintah melalui Satgas TKI menggunakan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan kasus TKI di luar negeri. Misalnya di Saudi Arabia, Satgas menjalin komunikasi dengan pemerintah dan Raja serta keluarga korban untuk melakukan pembelaan.

"Sehingga vonis terpidana TKI bisa digeser menjadi setidaknya hukuman seumur hidup," katanya.

Pemerintah juga terus mengupayakan diplomasi yang mengedepankan aspek-aspek perlindungan WNI, antara lain melalui penjajakan pembuatan perjanjian kerjasama bilateral dengan negara-negara lain untuk memastikan adanya blanket guarantee pemerintah negara tujuan terutama untuk jaminan atas kondisi pekerjaan dan upah yang layak untuk TKI.

"Kita terbantu dengan ratifikasi konvensi PBB tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarganya yang baru-baru ini dilakukan yang akan meletakkan sendi-sendi dasar bagi perbaikan sektor hulu demi terwujudnya penempatan dan perlindungan yang berkualitas bagi TKI," katanya.

Pemerintah juga melaksanakan beberapa terobosan, salah satunya adalah dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati.

"Satgas ini pertama kali dibentuk melalui Keputusan Presiden No 17 Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan gagasan untuk memastikan bahwa pemberian bantuan hukum kepada WNI/TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efektif," katanya.

Muhaimin mengatakaan, dengan berbagai hasil yang sudah dicapai, Presiden SBY memutuskan untuk mmeprpancjang tugas Satgas TKI melalui Keppres No 8 Tahun 2012 yang memperpanjang masa tugas Satgas hingga 7 Juli 2012.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads