Kasus Remisi dr Rudy Sutadi Jadi Yurisprudensi Gugatan Grasi Corby

Kasus Remisi dr Rudy Sutadi Jadi Yurisprudensi Gugatan Grasi Corby

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 16:54 WIB
Jakarta - Aktivis anti narkoba yang akan menggugat grasi 'ratu mariyuana' Schapelle Leigh Corby dipertanyakan legal standing/kepentingan hukumnya. Sebab mereka bukan pihak yang mendapat grasi tersebut. Namun, tim penggugat grasi Corby tidak habis akal.

"Kita sudah punya yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan remisi seseorang. Saya analogikan remisi yang dibatalkan juga bisa terjadi dengan grasi," kata ketua tim kuasa hukum penggugat grasi Corby, Yusril Ihza Mahendra, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/5/2012).

Yurisprudensi yang dimaksud yaitu putusan MA yang mencabut remisi dr Rudy Sutadi. Remisi tersebut dibatalkan MA setelah mantan istrinya, dr Lucky Azizah Bawazier menggugat remisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nama dr Lucky tidak disebut dalam SK remisi tersebut. Tetapi sebagai mantan istri yang dulu sebagai korban menjadi mempunyai kepentingan menggugat remisi yang didapat mantan suaminya itu," ujar mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu.

Mengantongi kasus tersebut, Yusril dan seluruh aktivis antinarkoba yakin gugatan mereka akan diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab dengan adanya yurisprudensi tersebut, maka orang yang berpotensi dirugikan bisa menggugat keputusan pejabat negara.

"Dengan beredarnya narkotika maka masyarakat menjadi korban. Maka masyarakat bisa menjadi pengugat atas grasi Corby. Termasuk organisasi antinarkoba seperti Granat," tandas Yusril.

Sekadar mengingatkan kasus dr Rudy Sutadi vs dr Lucky Azizah Bawazier berjalan sangat panjang. Berawal dari sebuah ikatan perkawinan berubah menjadi permusuhan. Perseteruan tersebut berakhir di 3 pengadilan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan, dan PTUN Jakarta.

Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (pasal 372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Rudy sudah diganjar oleh MA dengan hukuman 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik. Sehingga total hukuman yang diterima dokter ahli autis ini adalah 19 tahun 3 bulan penjara.

Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Namun putusan ini dibatalkan oleh MA.

Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi (pengurangan hukuman) masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, remisi ini dibatalkan pengadilan hingga tingkat MA atas gugatan Lucky. Baru-baru ini, PTUN Jakarta juga membatalkan remisi dr Rudy untuk tahun 2010.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads