Komisi III: Jangan Tergesa-gesa untuk Interpelasi Grasi Corby

Komisi III: Jangan Tergesa-gesa untuk Interpelasi Grasi Corby

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 16:35 WIB
Jakarta, - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR berencana mengajukan hak interpelasi atas kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada narapidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby. Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menilai agar anggota dewan jangan tergesa-gesa mengajukan interpelasi tersebut.

"Ya berharap jangan tergesa-gesa. Coba kaji posisi antar lembaga negara, kira-kira posisi Presiden dan DPR dalam masalah grasi ada di mana dalam konstitusi kita," ujar Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Menurut Pasek, jika hak interpelasi tersebut tidak dikaji terlebih dahulu, maka yang ada hanya muncul kesan intervensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebab harus dikaji apakah posisi presiden sebagai kepala negara itu merupakan keputusan yang bisa diinterpelasi? Apalagi konstitusi kita mengatur kalau urusan grasi itu ranah presiden dengan meminta pertimbangan MA," jelas Ketua DPP PD ini.

Pasek mengatakan secara fatsun hukum tata negara, masalah grasi itu bukan ranah DPR untuk mengintervensinya.

"Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang Presiden dalam posisi sebagai kepala negara. Kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang digunakan presiden sebagai kepala negara," ungkapnya.

Apakah interpelasi grasi Corby bernuansa politis?

"Kan belum bisa dinilai karena masih wacana," jawabnya.


(mpr/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads