"Ya berharap jangan tergesa-gesa. Coba kaji posisi antar lembaga negara, kira-kira posisi Presiden dan DPR dalam masalah grasi ada di mana dalam konstitusi kita," ujar Pasek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Menurut Pasek, jika hak interpelasi tersebut tidak dikaji terlebih dahulu, maka yang ada hanya muncul kesan intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek mengatakan secara fatsun hukum tata negara, masalah grasi itu bukan ranah DPR untuk mengintervensinya.
"Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang Presiden dalam posisi sebagai kepala negara. Kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang digunakan presiden sebagai kepala negara," ungkapnya.
Apakah interpelasi grasi Corby bernuansa politis?
"Kan belum bisa dinilai karena masih wacana," jawabnya.
(mpr/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini