"Yang kita gugat adalah pasal 18 UU APBNP 2012 yang isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo," kata peneliti Lapindo, Ali Ashar, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2012).
Ali yang juga menulis buku 'Konspirasi SBY-Bakrie' ini menilai dia sebagai pembayar pajak tidak terima uangnya digunakan membayar akibat luapan lumpur tersebut. Seharusnya uang pajak dikucurkan kembali untuk kesejahteraan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia baru mengajukan gugatan karena baru mendapat salinan UU APBNP 2012 tersebut. Bergabung sebagai penggugat adalah mantan Komandan Marinir Letjen (Purn) Suharto dan pensiunan dosen Unair, Surabaya, Jo Kasturi. "Ini kan menyangkut keuangan Indonesia. Bapak-bapak dan ibu ibu juga bisa gugat ini," ungkap Ali.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan biaya untuk kawasan di luar peta berdampak ditanggung pemerintah. Uang sebesar Rp 6,2 triliun itu mengucur sejak 6 tahun yang lalu. Ical menegaskan, Grup Bakrie hanya menanggung kerugian yang masuk dalam peta berdampak, di luar itu urusan pemerintah.
"Rp 6,2 triliun, bukan salah Lapindo karena itu diputuskan dan tidak bersalah. Yang masuk peta berdampak tanggung jawab keluarga (Bakrie) tapi yang di luar peta berdampak tanggung jawab pemerintah," jelas Ical di sela-sela kunjungan di Ciamis, Jabar, Selasa (29/5/2012).
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini