35 Warga Semarang Ditangkap Saat Asyik Berjudi

35 Warga Semarang Ditangkap Saat Asyik Berjudi

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2012 12:14 WIB
Semarang - Polrestabes Semarang beserta jajarannya berhasil membekuk 35 orang dan mengamankan barang bukti uang senilai lebih dari Rp 30 juta. Mereka ditangkap terkait kasus judi di beberapa daerah di Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan para pelaku perjudian itu ditangkap berdasarkan laporan warga yang selama ini merasa resah. Sebagian berperan sebagai perantara, sebagian penadah.

Selain uang tunai, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa alat judi dan komunikasi yang digunakan para pelaku. "Ada HP, alat tafsir mimpi, tabel, rumus, mesin dingdong, dan lainnya," jelas Elan di Mapolrestabes, Jalan Dr. Sutomo, Semarang, Selasa (29/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elan menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui praktik perjudian. Tak hanya masyarakat, jika ada anggota polisi terlibat, tetap akan diproses.

"Perjudian itu tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, kami butuh dukungan masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Fitriyono mengaku berjudi dengan peralatan mesin dingdong yang sudah dimodifikasi menjadi mesin jackpot kuda lari.

"Mesin jackpot kuda lari, jadi yang memasukkan koin memilih kuda yang dijagokan, kalau menang dapat uang," aku Fitriyono.

Lelaki warga Krobokan, Semarang tersebut ditangkap polisi saat sedang menjalankan mesin judinya, Kamis (24/5) lalu. Sama halnya dengan Fitriono, 34 orang lainnya pun ditangkap saat asyik berjudi.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads