Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Goris Mere, ada 3 dasar hukum pemerintah mengeluarkan grasi untuk Corby.
Pertama, berdasarkan pasal 14 ayat 1 UU 1945 presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Kedua, tertuang pada Keppres No 22/2012 pada 15 Mei 2012 dengan catatan dan denda Rp 100 juta harus tetap dibayar pada yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdasarkan hal-hal tersebut dari segi hukum pemberian grasi oleh presiden adalah sah," ujar Goris dalam jumpa pers tentang penemuan 1,5 juta butir ektasi di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).
Goris menjamin pemerintah tidak pernah luntur semangatnya untuk memberantas narkoba. Bahkan pemerintah berpikir keras untuk segera memberikan kepastian hukum pada napi yang sudah divonis.
"Ada pemikiran melakukan upaya-upaya dalam langkah yang keras seperti diminta mensegerakan eksekusi napi yang sudah divonis dan memberikan ketetapan hukum," ucap Goris.
(nik/nvt)