"Ya di Jakarta. Sudah ada surat dari MA untuk memeriksa kasus yang dimaksud di Jakarta," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, kepada detikcom, Senin (28/5/2012).
Bambang tidak menjelaskan alasan pemindahan tempat persidangan tersebut. Seperti diketahui para tersangka lain dalam kasus ini disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, karena lokasi terjadinya tindak korupsi ada di area cakupan pengadilan itu, yakni di Jawa Tengah. Soemarmo saat ini masih dalam proses disidik di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.
(fjp/mok)