"Bagi kami, meski grasi adalah hak perogratif Presiden tetapi grasi yang diberikan kepada Corby, warga negara Australia yang melakukan kejahatan penyelundupan narkoba adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin negara," ujar Ketua Komisi Hubungan Internasional PB HMI Malik dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (26/5/2012).
Menurut Malik, pemberian grasi kepada Corby, telah mencederai dan mengkhianati komitmen pemerintah guna membasmi empat kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang salah satunya adalah narkoba. Menurutnya narkoba adalah kejahatan luar biasa karena merusak generasi bangsa Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Malik, pemberian grasi tersebut juga bisa memberikan sejarah buruk bagi penegakan hukum. Terlebih kasus tersebut terkait dengan kepemilikan narkotika.
"Pada saat yang bersamaan juga menjadikan kerja hakim yang telah memutuskan hukuman menjadi tidak berguna," jelasnya.
Oleh karenanya, PB HMI menilai bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Corby tidak pantas disamakan dengan kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional Indonesia yang melanggar wilayah laut Australia.
"Nelayan tradisional kita, apalagi yang berada di Nusa Tenggara adalah nelayan yang dengan alat pancing tradisional tidak paham batas wilayah laut, sehingga secara tidak sadar melakukan kesalahan yang juga tidak memiliki dampak negatif yang berarti. Sementara Corby adalah warga negara Australia yang sadar dan paham betul bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba bagi generasi Indonesia, kejahatan yang dilakukan Corby adalah kejahatan terencana dan sadar," tutupnya.
(ray/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini