Brigadir Abdul Rohim yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut, masih menjalani pemeriksaan di markas Polda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Medan, Sabtu (26/5/2012) siang. Turut diperiksa juga bersamanya dua warga sipil Fauzi Nurdin dan Deni Indra yang menjadi rekan Abdul Rohim berdagang narkoba.
Keterangan yang diberikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Andjar Dewanto menyebutkan, ketiga tersangka dan seorang seorang perempuan yang bernama Juli Ramadhani yang masih berstatus saksi, diamankan, Jumat (25/5/2012) sore saat bertransaksi narkotika dengan personel polisi yang menyamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula polisi yang menyamar memesan sabu seberat 100 gram dari Abdul Rohim, dan janji bertemu di kos-kosan Jl. Sendok, yang merupakan tempat tinggal kawan perempuan Rohim. Setelah bertemu di lokasi, Abdul Rohim kemudian menelpon Fauzi, yang datang ke lokasi bersama Juli Ramadhani. Seterusnya Fauzi, dengan menggunakan sepeda motor milik Deni Indra, mengambil sabu di lokasi penyimpanan.
Setelah barang yang dipesan datang, kemudian dilakukan transaksi. Begitu mengetahui pembelinya polisi yang menyamar, Abdul Rohim kemudian berupaya merebut sabu itu, hingga berceceran di tanah. Terjadi adu fisik, dan mereda setelah polisi meletuskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.
“Setelah ditimbang, sabu yang tersisa seberat 58,2 gram,” kata Andjar.
Setelah diciduk, ternyata ditas Rohim ditemukan empat butir ekstasi, yang dikatakan dari Fauzi, dan dari Fauzi kemudian diketahui terdapat 215 ekstasi lagi di dalam kamar Deni Indra.
Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menyatakan sudah delapan kali melakukan transaksi narkoba. Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sekarang diburu polisi. (rul/)
(rul/mad)