Menkeu Tetap Menolak Bersaksi untuk Wa Ode, Termasuk di Pengadilan

Menkeu Tetap Menolak Bersaksi untuk Wa Ode, Termasuk di Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 26 Mei 2012 13:03 WIB
Jakarta - Menkeu Agus Martowardjo tetap menolak bersaksi untuk tersangka kasus dana PPID Wa Ode Nurhayati. Bukan hanya dalam pemeriksaan KPK, tetapi juga dalam persidangan di pengadilan. Agus tak mau bersaksi untuk Wa Ode.

"Saya meolak. Kami memang berkeberatan untuk hadir sebagai saksi, itu adalah sesuatu yang diberikan undang undang bahwa saya boleh menerima atau menolak," kata Agus usai usai wisuda Pasca Sarjana IPB di Gran Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/5/2012).

Agus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK sebagai lembaga yang kredibel. Namun dia juga menganut azas praduga tidak bersalah pada Wa Ode.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini prinsip praduga tak bersalah," imbuhnya.

Sebelumnya, setelah gagal menghadirkan Menkeu Agus Martowardojo di level penyidikan, tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah Wa Ode akan memohon hal serupa di persidangan.

"Kami akan minta Menkeu dihadirkan di persidangan. Ya kami akan memohon ke majelis hakim," tutur kuasa hukum Wa Ode, Arbab Prapoeka, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/5).

Arbab berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Menurutnya, permohonan itu penting untuk dipertimbangkan untuk memenuhi hak seorang terdakwa di persidangan.

(ndr/dnl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads