"Saya meolak. Kami memang berkeberatan untuk hadir sebagai saksi, itu adalah sesuatu yang diberikan undang undang bahwa saya boleh menerima atau menolak," kata Agus usai usai wisuda Pasca Sarjana IPB di Gran Hyatt, Jakarta, Sabtu (26/5/2012).
Agus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK sebagai lembaga yang kredibel. Namun dia juga menganut azas praduga tidak bersalah pada Wa Ode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, setelah gagal menghadirkan Menkeu Agus Martowardojo di level penyidikan, tersangka kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah Wa Ode akan memohon hal serupa di persidangan.
"Kami akan minta Menkeu dihadirkan di persidangan. Ya kami akan memohon ke majelis hakim," tutur kuasa hukum Wa Ode, Arbab Prapoeka, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/5).
Arbab berharap majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Menurutnya, permohonan itu penting untuk dipertimbangkan untuk memenuhi hak seorang terdakwa di persidangan.
(ndr/dnl)