Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi

Mahfud MD: Ada Persoalan Komitmen dan Moral dalam Pemberian Grasi

- detikNews
Sabtu, 26 Mei 2012 00:04 WIB
Jakarta - Ketua MK Mahfud MD mengatakan jika dirinya ada di posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia tidak akan memberikan grasi kepada Schapelle Corby, terpidana penyelundup narkoba. Di mata Mahfud, dalam pemberian grasi ada persoalan komitmen dan moral yang harus diperhatikan.

"Itu sah kewenangan presiden. Cuma persoalannya bukan konstitusi. Ada persoalan komitmen, moral keadilan dan sebagainya," tutur Mahfud usai acara peluncuran buku "Negeri Mafia, Republik Koruptor' di Manggala Wanabakti, Jakarta Jumat (25/5/2012).

Menurut Mahfud, narkotika sangat berbahaya. Oleh karena itu dia menyatakan, jika dia dalam posisi presiden SBY, maka tidak akan ada grasi yang diberikan untuk terpidana kasus narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar sah tidak sah. Seumpamanya saya yang mengeluarkan (grasi), saya tidak akan mengeluarkan. Karena narkoba itu sungguh bahaya," ujarnya.

Corby sebelumnya divonis hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dia kedapatan membawa 4,2 kilogram marijuana oleh imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai pada 8 Oktober 2004. Lalu, dia mendapat grasi berupa pengurangan hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan hitung-hitungan sisa hukuman Corby, pengajuan pembebasan bersyarat bisa dilakukan pada 3 September 2012. Namun, ada sejumlah syarat-syarat yang harus ditempuh, seperti jaminan dari pihak terkait, hingga bagimana kelakuannya selama di tahanan.

(fjp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads