Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN

Komisi II akan Minta Penjelasan Kemendagri Soal Kematian Praja IPDN

- detikNews
Jumat, 25 Mei 2012 20:30 WIB
Jakarta - Komisi II DPR akan meminta penjelasan Sekjen Kemendagri soal kematian Praja IPDN Yudhi. Ini dianggap penting untuk memastikan sudah berjalannya reformasi sistem pendidikan di IPDN.

"Kita bisa manggil Sekjen Kemendagri untuk minta penjelasan. Jika kematian Praja IPDN Yudhi Wardhana Siregar memang tidak wajar, maka dapat dilakukan otopsi oleh pihak kepolisian atas permintaan keluarga. Dari riwayat kesehatan almarhum tidak memiliki catatan tentang sakit tertentu. Jangan sampai pembiaran karena budaya kekerasan dan militeristik, terus membawa korban di IPDN,"kata anggota Komisi II DPR Nurul Arifin dalam siaran pers, Jumat (25/5/2012).

Menurut Nurul, kedisiplinan tak harus dididik dengan kekerasan. Apalagi mereka adalah para calon pemimpin bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengajarkan siswa untuk disiplin tidak perlu dengan kekerasan. Toh masih banyak cara lain yang dapat diajarkan. Komisi II akan memantau proses pendidikan di IPDN,"katanya.

Pihak keluarga telah melakukan sejumlah persiapan menyambut datangan jenazah Praja IPDN, Yudhi Wardhana Siregar di rumah duka di kawasan Jl. Pimpinan, Gang Tegas, No 10A, Kelurahan Sei Kera Hilir, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/5/2012). Jenazah diperkirakan tiba di Medan sore atau malam ini.

Menurut keluarga, almarhum Yudhi rencananya akan diwisuda pada Agustus mendatang. Dia terdaftar sebagai Praja IPDN tahun 2008 lalu. Praja Yudhi Wardhana Siregar kelahiran 22 April 1990, merupakan putra ketiga dari empat bersaudara.

Yudhi meninggal di RS Al Islam, Jumat (25/5/2012), sekitar pukul 01.40 WIB. Informasi dari pihak ruma sakit, sebelum meninggal, Yudhi mengeluhkan sakit kepala sejak dua minggu lalu.

"Kata keluarga pasien sudah sakit kepala sejak dua minggu lalu," kata Divisi Pemasaran Al Islam dr Wendi Adam saat ditemui detikcom di ruang kerjanya.



(van/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads