"Kami menghormati putusan sela tersebut. Namun kami akan melakukan perlawanan di pembuktian nanti agar menang di putusan akhir," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/5/2012).
Dalam persidangan lanjutan di PTUN pekan lalu, Kemendagri mengusulkan ke majelis hakim perbaikan permohonan yang diajukan kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra. Yaitu supaya ada penggabungan perkara antara gugatan Keppres pemberhentian tetap dan gugatan Keppres pengangkatan wakil gubernur menjadi Gubernur Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan tersebut, agenda persidangan yaitu pemeriksaan berkas perkara. Serta pemeriksaan kelengkapan berkas dan sebagainya.
Kasus di PTUN bermula pasca Agusrin Najamudian dilengserkan dari kursi Gubernur Bengkulu karena dihukum 4 tahun penjara, lalu Presiden SBY lantas mengeluarkan Keppres. Tidak hilang akal, Agusrin meminta bantuan Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan Keppres tersebut lewat PTUN. Meski pokok perkara belum dikabulkan, tetapi putusan sela PTUN Jakarta memutus perkara ini menjadi status quo.
(asp/lh)











































