Tidak terima dengan aturan ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendaftarkan permohonan pencabutan aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut tercantum di pasal 208 UU No 8/2012 tentang Pemilu.
"Kami mengajukan judicial review pasal 208 UU Pemilu," ujar kuasa hukum Perludem Veri Junaidi seusai menyerahkan berkas-berkas ke bagian pendaftaran perkara di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengajuan ini, tak hanya Perludem yang menjadi pemohon, Sugeng Sarjadi Syndicate (SSS) pun ikut bagian dalam pengujian uji materiil UU Pemilu ini. "Pemohon juga tidak dari LSM, tapi ada delapan pemohon perseorangan yang bergabung," ungkap Veri.
Perludem mengaku mengajukan judicial review atas inisiatif sebagai warga negara. Tanpa sponsor partai politik tertentu.
"Kami ajukan sendiri dan tidak ada koordinasi dengan parpol manapun yang sebelumnya sudah mengajukan. Tidak ada diskusi juga. Ini alternatif sendiri," tambah Veri Junaidi.
Alasan Perludem mengajukan permohonan uji materiil UU Pemilu, lanjutnya, karena dalam penerapan ambang batas parlemen di tingkat nasional, sebenarnya suara warga lah yang paling dirugikan.
"Pemilu itu bukan pertarungan poitik antar-kandidat. Tapi, yang paling penting dalam demokrasi itu suara rakyat," tutur Veri.
(asp/lh)