"Kita lihat dulu permasalahannya. Tentunya kasus per kasus," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2012).
Menurut Amir, belum pernah terjadi selama ini di Indonesia terjadi pertukaran narapidana antarnegara. "payung hukum, UU tidak ada. Tentu kita lihat case by case," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai barang bukti ganja yang dibawa Corby, Amir menjelaskan ada perkembangan hukum baru terkait ganja.
"Negara-negara tertentu sudah menghapus (ganja) itu, tetapi tidak ada kaitannya dengan kedaulatan hukum kita. Undang-undang kita masih tetap memperlakukan dengan keras," terangnya.
Meski mendapatkan grasi selama lima tahun, Corby tidak serta merta Bebas. "Dia baru akan memenuhi pembebasan bersyarat itu di bulan September 2012. Itu pun dengan catatan harus ada penjamin," ucapnya.
(fiq/mok)