Pemerintah Buka Peluang Narapidana Asing Lain untuk Dapat Grasi

Pemerintah Buka Peluang Narapidana Asing Lain untuk Dapat Grasi

- detikNews
Kamis, 24 Mei 2012 18:11 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia masih tetap akan mempertimbangkan tawaran negara lain yang ingin warganya mendapat grasi seperti Schapelle Corby. Namun tentu lewat pertimbangan ketat.

"Kita lihat dulu permasalahannya. Tentunya kasus per kasus," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2012).

Menurut Amir, belum pernah terjadi selama ini di Indonesia terjadi pertukaran narapidana antarnegara. "payung hukum, UU tidak ada. Tentu kita lihat case by case," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk kasus Corby, pemerintah berkaca pengalaman masa lalu di mama perlakukan narapidana asing yang baik akan mendapat ganjaran setimpal. "Saya kira pengalaman ini dan kemudian presiden mempunyai kewenangan memberikan grasi," ujarnya.

Mengenai barang bukti ganja yang dibawa Corby, Amir menjelaskan ada perkembangan hukum baru terkait ganja.

"Negara-negara tertentu sudah menghapus (ganja) itu, tetapi tidak ada kaitannya dengan kedaulatan hukum kita. Undang-undang kita masih tetap memperlakukan dengan keras," terangnya.

Meski mendapatkan grasi selama lima tahun, Corby tidak serta merta Bebas. "Dia baru akan memenuhi pembebasan bersyarat itu di bulan September 2012. Itu pun dengan catatan harus ada penjamin," ucapnya.

(fiq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads