"Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Runa, Ciledug, Tanggerang, Rabu (24/5) malam. Francisco juga menjual bensin eceran di rumahnya," kata Kapolsek Pasangrahan Kompol Darmawan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/5/2012).
Francisco (35) ditangkap dengan cara dipancing oleh petugas yang berkedok sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus Fransisco dengan barang bukti ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, Fransisco mengaku hanya bertugas sebagai seorang kurir. Fransisco juga mengaku sudah menjual beberapa kali ganja ini dengan paketan penjualan 1 kg.
"Dia sudah menjual 4-5 kali, dengan keuntungan 500 ribu sekali penjualan," ujarnya.
Menurut Darmawan, pelaku menjual barang haram itu demi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. "Katanya untuk menyekolahi dua anaknya," sambung Darmawan.
(rvk/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini