"Menanggapi kasus ini kita akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu baru kita akan lakukan penyidikan dan menurunkan tim, termasuk memeriksa jasa pengiriman JNE. Jadi nanti kami akan cek siapa yang mengirim dan kami akan menyelidiki secara intensif. Untuk motifnya belum diketahui karena ini baru ada modus seperti ini," jelas Kasubdit III Direktoran Resese Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Toni Surya Putro.
Hal itu dikatakan Toni Surya Putro usai menerima pengaduan Renny Jayusman di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah yang diambil Bu Renny sudah tepat. Yaitu melaporkan kejadian kepada polisi. Saya imbau kepada masyarakat jika menemukan hal seperti ini harap segera melapor ke polisi. Karena jika tidak melapor maka yang menemukan akan kena sanksi dengan ancaman penjara 1 tahun," jelas Toni.
Sebelumnya Renny melapor kepada Polda Metro Jaya atas paket yang ditujukan kepada anaknya, padahal kedua anaknya tidak memesan barang itu. Di Polda, Renny menunjukkan paket yang ditujukan pada kedua anaknya, Yuka Mandiri dan Gerowong. Paket itu dikirim dalam 2 amplop putih panjang, dibungkus dalam plastik salah satu perusahaan ekspedisi, JNE.
Menurut Renny, paket itu tiba di rumahnya, Jalan Ragunan Kav Polri, Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.30 WIB. Salah satu anaknya, Gerowong, membuka paket itu.
"Begitu anak saya teriak, 'Mama, ini apaan?'. Dan saya lihat ternyata isinya daun ganja. Lalu karena ada 2 amplop saya suruh anak saya untuk tidak membuka biar nanti Pak Polisi saja yang membuka," kata Renny.
Amplop yang ditujukan untuk Gerowong tersebut dikirim atas nama Rosmiati dengan alamat di Jalan Jati Raya Gang Ma'at 24 B, Bedeng Pasar, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan amplop untuk Yuka Mandiri, dikirim atas nama yang sama dengan alamat yang berbeda, yaitu Jalan Batu 3, Gambir, Jakarta Pusat.
(nwk/nrl)