"Itu nggak ada hubungannya dengan pencapresan Ical dan Golkar. Ini merupakan proses hukum," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (24/5/2012).
Andi menambahkan hingga saat ini Kejagung masih melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Namun, ia mengakui tidak mengetahui persis substansi kasus korupsi APBD itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadel ditetapkan menjadi tersangka sejak 14 Mei lalu. Dalam kasus ini diduga kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar. Kejati juga sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Gorontalo periode 1999-2004.
Rencananya, Kejati Gorontalo akan segera melakukan pemanggilan pada Fadel Muhammad yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ini. Sementara Fadel meyakini dirinya tidak menjadi tersangka.
"Saya sudah bicara langsung dengan Kajati Gorontalo dan beliau bilang tidak benar (status tersangka) Saya ingat itu kasus 11 tahun lalu dan Pak Amir P Isa sudah disidangkan dan tidak ada kerugian negara," ujar Fadel.
(riz/ndr)