Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita Legowo, pengendalian kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tetap berada di tangan Pertamina, maka justru sangat mengkhawatirkan amanat pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tidak dapat tercapai. Mengingat keberadaan Pertamina sebagai badan usaha yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
"Sehingga dibentuklah BP Migas yang berfungsi sebagai badan yang bersifat netral yang merupakan perwakilan Pemerintah dalam mengadakan Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, dan badan ini tidaklah bertujuan untuk mencari keuntungan," kata Evita dalam sidang judical review UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, pengalihan tugas dari Pertamina ke BP Migas bertujuan agar Pertamina dapat lebih fokus menjalankan bisnisnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan mencari keuntungan," jelas Evita.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
(asp/nrl)